Hukum Nusa Tenggara Timur 

1892 Narapidana NTT Mendapat Remisi

Ilustrasi penerimaan remisi.
Ilustrasi penerimaan remisi.

 

Sejumlah 1.892 narapidana dari 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi dalam rangka peringatan hari kemerdekaan.

Remisi bebas diberikan kepada 94 orang, sementara 1789 narapidana lainnya mendapat keringanan antara satu hingga tiga bulan. Total jumlah narapidana yang tersebar di 18 lapas dan rutan seluruh NTT adalah 2052 orang, maka sebagian besar narapidana mendapatkan remisi. Namun dari jumlah penerima tersebut, tidak satupun yang terlibat dalam kasus narkoba atau korupsi.

“1.892 napi yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini,” kata Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yustina Lema Sarong seperti dilansir Moral-politik.com, Jumat (16/8).

Yustina menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengajukan 30 nama narapidana kasus narkoba dan korupsi untuk mendapatkan remisi. “Ada 30 napi korupsi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, tapi belum disetujui hingga saat ini,” ujarnya. (ps)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.